Serahkan bukti, MAKI dan Nadia Mulya desak KPK lanjutkan kasus Century

"Mungkin ini momentum aja, agar mengingatkan KPK kepada janjinya untuk menuntaskan kasus ini."

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersama Nadia Mulya di gedung KPK. (Rakhmad Hidayatulloh Permana/Alinea)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.10 WIB. Ia didampingi putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, Nadia Mulya. Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait kasus korupsi bailout Bank Century Tbk.

Dokumen tersebut terdiri dari copy laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. 

Selain itu, Bonyamin juga menyerahkan copy dokumen proses penetapan PT. Bank Century Tbk sebagai Bank gagal berdampak sistemik, yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2013 dengan Nomor: 64/LHP/XV/122013. 

Turut dalam dokumen yang diserahkan pada KPK, adalah copy putusan praperadilan pada tanggal 9 April 2018. Di dalam putusan praperadilan itu, tercantum nama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Nadia menjelaskan, kedatangannya ini merupakan pengingat bagi KPK untuk melanjutkan kasus Bank Century. Mengingat kasus yang menjerat ayahnya ini, belum kembali bergulir setelah keputusan pra peradilan.