Sespri Menteri Nahrawi terima duit suap di masjid Kemenpora

Suap diberikan kepada Ulum saat para pegawai Kemenpora sudah pulang kerja.

Terdakwa mantan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5). /Antara Foto

Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) periode 2017-2018 Supriyono menjelaskan bahwa pemberian commitment fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pejabat di Kemenpora merupakan hal yang sudah dianggap lazim. 

"Biasanya KONI menyiapkan itu commitment fee untuk proposal-proposal yang sudah cair. Setahu saya, pejabat yang dapat biasanya bersinggungan, ada PPK (pejabat pembuat komitmen), KPA (kuasa pengguna anggaran), tim verifikasi, lalu bendahara," kata Supriyono dalam lanjutan sidang dugaan suap KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Supriyono bersaksi untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang didakwa menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner senilai Rp480 juta, uang Rp400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Suap diberikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy guna memuluskan pencairan dua dana hibah dari Kemenpora ke KONI dengan nilai total sekitar Rp47 miliar. 

"Saya pernah ngobrol dengan Pak Ending memang seperti itu. Sejak saya masuk di kedeputian olahraga pada 2017, sebelumnya saya di (deputi) kepemudaan 2008-2017," ujar Supriyono.