Setara Institute: MK perlu berbenah

Sejak dibentuk pada Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguji 304 undang-undang (UU) dengan 1.333 perkara.

Salah satu proses persidangan di MK. Foto Antara/dokumentasi

MK telah menjadi mekanisme nasional penegakan HAM paling efektif. Namun, MK juga tidak luput dari potensi penyalahgunaan kewenangan berupa memperdagangkan perkara maupun dugaan memperdagangkan pengaruh. Sejak dibentuk pada Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguji 304 undang-undang (UU) dengan 1.333 perkara.

“Pembelajaran dari 17 tahun MK juga menunjukkan bahwa kelembagaan pengawal konstitusi ini bukanlah institusi yang memiliki imunitas tinggi untuk terjangkit penyakit korupsi atau pelanggaran etik,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Kendati begitu, Ismail menilai MK membutuhkan penguatan kelembagaan. Khususnya, terkait membangun disiplin berpikir yang berorientasi pada penguatan kualitas putusan dan dukungan bagi hakim-hakim MK.

Kebutuhan penguatan MK melalui perubahan UU MK, lebih terkait pada standardisasi mekanisme seleksi hakim kontitusi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, penguatan pengaturan Dewan Etik Mahkamah Konsitusi. Misalnya, terkait mengadopsi aspirasi tentang pentingan external oversight committee sebagaimana pernah diatur dalam Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK.

“(Ini) yang merespons penangkapan Akil Mochtar pada 2013, tetapi kemudian dibatalkan sendiri oleh MK,” tutur Ismail.