Setelah empat tahun, BPK ganjar Pemprov DKI opini WTP

Gagal terima opini WTP selama empat tahun, Sandiaga Uno susun tim Road to WTP, guna menggenjot perbaikan di sektor yang jadi sorotan BPK.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Presiden Indonesia Joko Widodo./ Antarafoto

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun anggaran 2017. Hasilnya, DKI mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), setelah empat tahun dihadiahi BPK opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Hadiah itu diberikan lantaran BPK menilai ada sejumlah persoalan penggunaan anggaran yang dilakukan Pemprov DKI saat dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di antaranya, pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, lahan Cengkareng, serta pencatatan aset lainnya.

Saat itu pun hadiah WDP BPK berujung perseturuan langsung dengan Ahok. Bahkan Ahok berseloroh ketika itu, audit BPK dapat dipesan. Ia bersikukuh, nilai NJOP yang digunakan oleh BPK tidak benar, dan faktanya Pemprov DKI membeli sebagian lahan RS Sumber Waras itu dengan prosedur yang benar, dengan NJOP yang ditentukan BPN pada 2014.

Namun berbeda masa kepemipinan Ahok dengan Anies Baswedan. Setelah resmi didapuk menjadi pemimpin Jakarta, Wagub DKI Sandiaga Uno bersama tim yang dinamakan Road to WTP rajin menggenjot perbaikan di sejumlah sektor yang menjadi sorotan BPK. Salah satunya mengenai pencatatan aset.

"Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK antara lain dengan pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah, kegiatan inventarisasi aset tetap, perbaikan Karta Inventaris Barang (KIB) agar lebih informatif, menelusuri dan mengoreksi catatan-catatan aset yang belum valid, mengoreksi nilai aset yang belum wajar, serta melakukan proses penyempurnaan atas sistem informasi aset," ujar Anggota V BPK Isma Yatun di paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta, Senin (28/5).