Setop 36 kasus, KPK dinilai malas dan tak punya nyali

" Tidak masalah. Tetapi itu artinya KPK-nya malas dan tidak berani menyelidiki dan memperdalam kasusnya."

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuai tanggapan miring. Bagi pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, hal tersebut menunjukkan lemahnya kinerja lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Jika yang terjadi penghentian di penyelidikan dan karena buktinya kurang, boleh dilakukan. Tidak masalah. Tetapi itu artinya KPK-nya malas dan tidak berani menyelidiki dan memperdalam kasusnya," kata Fickar saat dihubungi reporter Alinea.id di Jakarta, Jumat (21/2).

Akademisi Universitas Trisakti ini menyayangkan keputusan KPK tersebut. Apalagi badan antikorupsi itu memiliki kewenangan besar yang telah diberikan. 

Karena itu, dia menduga, terdapat permainan licik yang dilakukan oleh oknum KPK guna menghentikan puluhan kasus tersebut. 

"Dikhawatirkan ada permainan di divisi pengaduan yang mengolah. Seolah-olah tidak ada bukti, tetapi sebenarnya 'ada permainan' dengan terlapornya," kata Fickar menjelaskan.