Setop penyelidikan 36 kasus, KPK: Eh malah ribut

KPK era Agus Rahardjo juga pernah melakukan tindakan penghentian penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan (kanan) dan Plt Jubir Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri) menyampaikan paparan saat konferensi pers Kinerja Koordinasi dan Supervisi pencegahan (Korsupgah) 2019, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai proses penghentian penyelidikan 36 kasus bukan suatu tindakan baru yang dilakukan oleh pimpinan KPK. 

Di era Agus Rahardjo, kata Alex, juga pernah melakukan tindakan penghentian perkara. Bahkan, jumlah perkara yang dihentikan lebih dari 100 kasus.

"Kepemimpinan jilid empat, termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100 (perkara) lah penyelidikan yang kita hentikan juga. Sebagian besar juga (penyelidikan) tertutup," katanya saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2)

Hanya saja, kata Alex, saat itu tidak diumumkan ke publik. "Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan, kita umumkan eh malah ribut, malah ramai," tutur Alex.

Menurutnya, publik dapat menyikapi dengan biasa saja. Sebab, pihaknya mencoba untuk transparan dalam melakukan tugas dan wewenangnya.