Setop tambang ilegal, pemerintah bakal terbitkan perpres

Lantaran aktivitas liar tersebut diduga menyebabkan banjir bandang dan longsor di Lebak, Banten.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin (membungkuk), menanam pohon jambu jamaika di Kompleks Gedung Negara Pemkab Lebak, Banten, Kamis (30/1/2020). Alinea.id/Khaerul Anwar

Pemerintah pusat berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres). Guna mengantisipasi penambangan ilegal serta mengurangi risiko banjir bandang dan longsor.

"Nanti, mungkin akan dikeluarkan perpres penanganan pascapenambangan. Penutupan tambang itu," kata Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, usai mengunjungi lokasi banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (30/1).

Sejumlah wilayah di Lebak dilanda banjir bandang dan longsor, awal Januari 2020. Diduga akibat pertambangan emas ilegal dan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Ma'ruf melanjutkan, penutupan pertambangan emas ilegal berlaku untuk seluruh daerah. Lantaran kebijakan tersebut menggunakan merkuri dan merusak alam.

"Nanti, akan ada rapat koordinasi di kantor wapres. Untuk menindaklanjutinya," ucap Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.