Si Kembar Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani ini disebut membuat kerugian total dari korban-korbannya senilai Rp35 miliar.

Ilustrasi. Foto Ist

Polisi belum mengetahui keberadaan Si Kembar Rihana dan Rihani yang tersangkut kasus penipuan jual-beli iPhone. Meski begitu keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kalau di Polda (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,"ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hingga saat ini menurut Hengki, Rihana dan Rihani menjadi terlapor dari 13 laporan yang masuk. Polisi, akan memeriksa laporan polisi (LP) itu satu persatu.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," kata Hengki.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Kebayoran Baru. Namun berdasarkan perkembangan penanganan kasusnya, polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan kembar Rihana dan Rihani ini.