sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Si Kembar Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani ini disebut membuat kerugian total dari korban-korbannya senilai Rp35 miliar.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 09 Jun 2023 18:34 WIB
Si Kembar Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka

Polisi belum mengetahui keberadaan Si Kembar Rihana dan Rihani yang tersangkut kasus penipuan jual-beli iPhone. Meski begitu keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kalau di Polda (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,"ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hingga saat ini menurut Hengki, Rihana dan Rihani menjadi terlapor dari 13 laporan yang masuk. Polisi, akan memeriksa laporan polisi (LP) itu satu persatu.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," kata Hengki.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Kebayoran Baru. Namun berdasarkan perkembangan penanganan kasusnya, polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan kembar Rihana dan Rihani ini.

"Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," ujarnya.

Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi karena telah membawa kabur uang korban yang totalnya mencapai Rp35 miliar.

Para korban adalah reseller yang membeli iPhone kepada Si Kembar, yang disebut mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Transaksi itu menjadi masalah karena barang yang dijanjikan Si Kembar tak kunjung mereka terima. 

Sponsored

Modus yang dilancarkan Rihana dan Rihani adalah membuka preorder. Para korban mentransfer uangnya ke rekening RA atau Rihana. Namun, barang yang dijanjikan tidak juga diterima.

Korban ditawari iming-iming menjadi reseller dengan keuntungan yakni komisi Rp800 ribu per unit.

Dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani ini disebut membuat kerugian total dari korban-korbannya senilai Rp35 miliar. Ada lima laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penipuan pre-order iPhone ini. 

Kerugian dari lima laporan itu bervariasi berkisar dari ratusan juta hingga di atas Rp1 miliar. 

Selain kasus penipuan jual-beli iPhone, si kembar juga dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru atas kasus penggelapan mobil rental.

Berita Lainnya
×
tekid