Sidang pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan klaim ditipu Ferdy Sambo

Dalam kasus obstruction of justice, Hendra berperan menjalankan perintah pengamanan, penghilangan, dan perusakatan alat bukti.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Bekas Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mengklaim, telah tertipu dengan skenario mantan atasannya, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J untuk Hendra selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10). 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebutkan berupaya menutupi penyebab kematian Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Hendra pun terkecoh dengan cerita pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut sebagai pangkal pembunuhan tersebut.

"Itulah cerita yang direkayasa oleh Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada HK (Hendra Kurniawan)," ucap jaksa dalam persidangan.

Mulanya, usai bersama Richar Elizer atau Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli, sekitar pukul 17.22 WIB, Sambo menghubungi Hendra, yang sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).