sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan klaim ditipu Ferdy Sambo

Dalam kasus obstruction of justice, Hendra berperan menjalankan perintah pengamanan, penghilangan, dan perusakatan alat bukti.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 19 Okt 2022 12:44 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan klaim ditipu Ferdy Sambo

Bekas Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mengklaim, telah tertipu dengan skenario mantan atasannya, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J untuk Hendra selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10). 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebutkan berupaya menutupi penyebab kematian Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Hendra pun terkecoh dengan cerita pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut sebagai pangkal pembunuhan tersebut.

"Itulah cerita yang direkayasa oleh Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada HK (Hendra Kurniawan)," ucap jaksa dalam persidangan.

Mulanya, usai bersama Richar Elizer atau Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli, sekitar pukul 17.22 WIB, Sambo menghubungi Hendra, yang sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).

Melalui sambungan telepon, Sambo meminta Hendra mendatangi rumahnya di Komplek Polri karena ingin menceritakan kasus pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Setelahnya, Hendra menemui Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali. Benny sendiri telah mendengar cerita itu dan menyampaikan kepada Hendra, berdasarkan cerita dan penjelasan yang disampaikan Putri. 

"Sewaktu kejadian, Putri Candrawathi menggunakan baju tidur dan celana pendek. Permasalahannya, Brigadir J memasuki kamar Putri Candrawathi dan meraba-raba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi," kata Benny kepada Hendra dalam dakwaan.

Sponsored

Hendra langsung melihat rekaman CCTV dari lingkungan sekitar TKP yang telah diamankan. Alhasil, dia menemukan Brigadir J masih dalam keadaan hidup.

Ketika Hendra dan terdakwa Arif Rachman Arifin mengonfirmasinya kepada Sambo, keduanya justru dibentak. "Masa kamu tidak percaya sama saya?" kata Sambo.

Hendra mengklaim, tetap percaya kepada Sambo dan melanjutkan skenario yang disusun bekas atasannya itu: Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E. Hendra juga menjalankan perintah pengamanan, penghilangan, dan perusakan alat bukti.

Dalam perkara tindak pidana obstruction of justice, JPU menyeret 7 terdakwa ke muka hakim PN Jaksel, yang seluruhnya berasal dari Polri. Selain Hendra, keenamnya adalah Sambo, Agus Nurpatria, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. 

Ketujuh terdakwa dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan kedua, Pasal 233 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 221 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid