Sidang etik Bharada E akan segera dilakukan

Sidang etik Bharada E dilakukan usai ada putusan sidang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Alinea.id/Immanuel Christian

Kepolisian akan melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pada kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa karena sebagai algojo pelepas timah terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik akan berjalan secepat mungkin setelah Bharada E menjalani proses sidangnya. Fokus terhadap persidangan menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri.

“Biar fokus dulu ke persidangan yang saat ini sedang berjalan,” kata Dedi dalam konferensi pers, Rabu (14/12).

Sebelumnya, dalang utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo angkat bicara soal proses sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara ini, dengan Bharada E sebagai algojo.

Sambo mengatakan, proses sidang etik terhadap mantan ajudannya tersebut sudah sepatutnya berjalan seperti yang lain. Bahkan, Bharada E juga harus menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.