Sidang kasus korupsi migor, kuasa hukum terdakwa bakal ajukan eksepsi

Kuasa hukum terdakwa akan membuka kelemahan dari kebijakan yang mengakibatkan kerugian para produsen, termasuk klien mereka.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).Alinea.id/Gempita Surya

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Juniver Girsang selaku pengacara Master Parulian Tumanggor, yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini, menilai eks-Menteri Perdagangan M Lutfi perlu turut bertanggung jawab di kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng ini.

Pihak Parulian mengklaim kliennya dirugikan karena kebijakan yang diterbitkan M Lutfi. Juniver menilai, kebijakan terkait minyak goreng antara yang satu dengan lainnya tidak konsisten atau saling bertentangan.

"Yang mengakibatkan para produsen ini sulit dan tidak bisa bergerak, dan malahan tidak tahu apa yang harus diambil langkahnya. Oleh karenanya, sebenarnya yang harus diminta pertanggungjawaban itu adalah Mendag-nya sendiri dengan kebijakan-kebijakan yang telah merugikan para produsen," kata Juniver kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Juniver mengaku, akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang hari ini. Dikatakan Juniver, pihaknya akan membuka kelemahan dari kebijakan yang mengakibatkan kerugian para produsen, termasuk klien mereka.

"Dan khususnya kami yang mengalami kerugian dengan kebijakan-kebijakan yang tidak konsisten tersebut, bukan malahan dikatakan merugikan negara," ujarnya.