Sidang pembubaran JAD dilanjutkan hari ini

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7)./ Antara Foto

Sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dilanjutkan pada lusa, Kamis," kata Hakim Aris Bawono Langgeng yang memimpin jalannya persidangan ke tim penuntut umum, Selasa lalu.

Sebelumnya, ketua majelis hakim menanyakan kesiapan JPU untuk membuat tuntutan. Ketua tim JPU Heri Jerman memohon waktu satu minggu untuk menggodok tuntutan mereka. Namun, hakim Aris memutuskan untuk tetap menggelar sidang pembacaan tuntutan hari ini.

"Ya dicoba dulu ya, Kamis tetap sidang," kata ketua majelis hakim.

Sebagaimana sidang perdana, ratusan personel gabungan dari kepolisian dikerahkan untuk mengawal keamanan di sekitar lokasi. Mereka telah siaga dan menggelar apel pagi sekitar pukul 07.56 WIB.