sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang pembubaran JAD dilanjutkan hari ini

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 26 Jul 2018 11:11 WIB
Sidang pembubaran JAD dilanjutkan hari ini

Sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dilanjutkan pada lusa, Kamis," kata Hakim Aris Bawono Langgeng yang memimpin jalannya persidangan ke tim penuntut umum, Selasa lalu.

Sebelumnya, ketua majelis hakim menanyakan kesiapan JPU untuk membuat tuntutan. Ketua tim JPU Heri Jerman memohon waktu satu minggu untuk menggodok tuntutan mereka. Namun, hakim Aris memutuskan untuk tetap menggelar sidang pembacaan tuntutan hari ini.

"Ya dicoba dulu ya, Kamis tetap sidang," kata ketua majelis hakim.

Sebagaimana sidang perdana, ratusan personel gabungan dari kepolisian dikerahkan untuk mengawal keamanan di sekitar lokasi. Mereka telah siaga dan menggelar apel pagi sekitar pukul 07.56 WIB.

"Total personel sekitar 100 orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui selepas apel di PN Jakarta Selatan.

Pengamanan untuk sidang kedua pembubaran JAD, menurutnya, dibagi ke empat lapis, yaitu di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan. Sebelum dan selama proses sidang berlangsung, pihak dari kepolisian turut membantu petugas PN Jakarta Selatan memeriksa pengunjung pengadilan, dengan menggeledah tas para pengunjung.

Sidang perdana pembubaran JAD dipimpin Hakim PN Jakarta Selatan Aris Bawono, dan didampingi dua anggota majelis hakim. Dalam sidang perdana ini, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. Sementara, surat dakwaan kala itu dibacakan langsung oleh Ketua Tim JPU Heri Jerman.

Sponsored

Pascapembacaan surat dakwaan, Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori yang mewakili organisasi di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan), melalui kuasa hukumnya. Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, di antaranya Saiful Muhtohir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Sutan Remy Sjahdeini.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, di antaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid