Sikap JPU tak banding vonis Bharada E akan berdampak positif

Bharada E dikenakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terpidana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), divonis di bawah 2 tahun penjara dan JPU tidak mengajukan banding. YouTube

Langkah kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis terpidana pembunuh berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dinilai berdampak positif dalam penegakan hukum ke depannya. Sebab, akan mendorong lebih banyak pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara karena menjadi justice collaborator (JC).

Hal ini pulalah yang dinilai sebagai salah satu latar belakang jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Padahal, vonisnya selisih lebih dari 2/3 tuntutan.

"Kenapa kebijakan [banding vonis pengadilan] itu  tidak diambil? Karena, saya kira, latar belakangnya supaya orang mau menjadi justice collaborator," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/2).

"Jaksa memang sepatutnya tidak [mengajukan banding] sehingga [dalam menangani] perkara-perkara lain, jaksa juga kalau ada orang mengikuti proses [JC] jangan dilakukan hukuman yang berat dan upaya hukum (banding, red) supaya beri dorongan [membongkar kasus]," imbuhnya.

Menurut Chudry, hal tersebut selaras dengan prinsip politik hukum. "Maksudnya adalah maksud dan tujuan dari hukum itu dibuat, dilaksanakan (tercapai). Nah, itu politik hukum."