sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikap JPU tak banding vonis Bharada E akan berdampak positif

Bharada E dikenakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 17 Feb 2023 21:58 WIB
Sikap JPU tak banding vonis Bharada E akan berdampak positif

Langkah kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis terpidana pembunuh berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dinilai berdampak positif dalam penegakan hukum ke depannya. Sebab, akan mendorong lebih banyak pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara karena menjadi justice collaborator (JC).

Hal ini pulalah yang dinilai sebagai salah satu latar belakang jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Padahal, vonisnya selisih lebih dari 2/3 tuntutan.

"Kenapa kebijakan [banding vonis pengadilan] itu  tidak diambil? Karena, saya kira, latar belakangnya supaya orang mau menjadi justice collaborator," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/2).

"Jaksa memang sepatutnya tidak [mengajukan banding] sehingga [dalam menangani] perkara-perkara lain, jaksa juga kalau ada orang mengikuti proses [JC] jangan dilakukan hukuman yang berat dan upaya hukum (banding, red) supaya beri dorongan [membongkar kasus]," imbuhnya.

Menurut Chudry, hal tersebut selaras dengan prinsip politik hukum. "Maksudnya adalah maksud dan tujuan dari hukum itu dibuat, dilaksanakan (tercapai). Nah, itu politik hukum."

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E. Sementara itu, JPU menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam kasus ini, tidak adanya banding memperbesar peluang Bharada E kembali aktif menjadi personel Korps Brimob Polri lantaran divonis kurang dari 2 tahun. Chudry mendukung jika eks ajudan Ferdy Sambo tersebut dikembalikan ke satuannya.

"Iya, kalau saya setuju Eliezer diterima kembali [oleh Polri]. Kita, misalnya, melihat karena keterbukaan, kejujuran Eliezer, jadi terkuak sebenarnya [kasus yang terjadi] dan dibuka di persidangan," katanya.

Sponsored

Chudry melanjutkan, tidak adanya banding juga menunjukkan kejaksaan menghormati Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Di dalamnya memandatkan agar seorang justice collaborator mendapatkan hukuman ringan.

"Memang [vonis] ringan relatif, 1,5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Tapi, bergantung pada keyakinan hakim, hati nurani hakim. Mungkin itu ada pengaruh keluarga korban sudah memaafkan Eliezer," ucapnya.

"Jadi, poinnya tepat [kejaksaan tidak mengajukan banding] walaupun kebijakannya kejaksaan itu kalau hakim memutus lebih rendah dari 2/3 tuntutan, maka JPU wajib ajukan banding," tandas Chudry.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid