Silakan Menag bantah terima uang Rp70 juta, KPK: Kami punya bukti

Tak menutup kemungkinan Lukman Hakim Syaifuddin akan dipanggil dalam proses persidangan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, memberikan keterangan pers kepada wartawan. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi bantahan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

“Kalau bantahan sering kita dengar. Banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan. Itu silakan saja,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6).

Menurut Febri, KPK telah mempunyai informasi dan bukti yang dipandang cukup sampai kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuangkan ke dalam dakwaan dan menyebut pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan. Dalam dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait. Nanti akan dibuktikan satu-satu dalam proses persidangan," ucap Febri.

Febri menjelaskan, tak menutup kemungkinan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin akan dipanggil dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.