Simalakama HAM dalam pemberlakuan PSBB

Pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan daerah-daerah lainnya harus dipastikan tidak melanggar hak asasi manusia.

Pemberlakuan PSBB harus dipastikan tidak melanggar HAM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Dengan langkah berat, Ahmad Satrio mendorong gerobak makanannya menjauh dari Taman Mencos, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4) malam itu. Pria berusia 44 tahun itu terpaksa pulang ke kontrakannya karena khawatir gerobak dagangannya dirazia polisi. 

"Pemasukan saya sudah menurun sejak Corona ini. Apalagi, selama 13 hari ke depan. Tapi, mau bagaimana lagi? Ini demi keselamatan kita semua," kata Satrio saat berbincang dengan Alinea.id

Sebelumnya, Satrio mangkal selama beberapa jam di salah satu sudut di Taman Mencos. Selain dipenuhi para pedagang, warga setempat juga sempat asyik berkerumun di taman itu. 

Namun, situasi itu tak bertahan lama. Kerumunan warga mendadak buyar saat iringan mobil patroli milik Polres Jakarta Pusat mendekat dan mengusir mereka. "Bapak, ibu tolong bubar! Pulang ke rumah masing-masing!" kata seorang petugas lewat pengeras suara. 

Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Ibu Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, kerumunan warga kini dilarang.