Simalakama kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan masa pandemi

Pemerintah kembali akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 di tengah berbagai persoalan.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Alinea.id/Oky Diaz.

Drama tarik-ulur iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memasuki babak baru. Pada 13 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah ditanda tangani Jokowi. Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tadinya, berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran bagi perserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp42.000 untuk kelas III, Rp110.000 kelas II, dan Rp160.000 kelas I.

Keputusan MA mengamanatkan kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Iurannya pun kembali ke semula, yakni Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 kelas II, dan Rp80.000 kelas I.

Akan tetapi, besaran iuran sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hanya berlangsung selama tiga bulan, April-Juni 2020. Jokowi lantas meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.