Skandal Jiwasraya, Kejagung periksa pihak OJK

Penyidik Kejagung juga memeriksa lima karyawan PT Hanson Internasional.

Komisaris PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), Senin (27/1), sejak pukul 09.00 WIB. Dari belasan saksi yang diperiksa itu, terdapat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Atas nama Halim Haryono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Selain pihak OJK, lanjut Hari, penyidik juga memeriksa saksi dari PT Hanson Internasional dan pihak swasta lainnya. Terdapat tiga nama yang sengaja tidak dijelaskan asal perusahaannya. "Ada lima orang yang dari PT Hanson Internasional," lanjutnya.

Kelimanya adalah Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia, dan Esti Tanzil. Ada pula saksi dari Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wijaya, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian, Muhammad Karim, Ferry Budiman, dan Arif Budiman.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.