Skenario kejaksaan pulangkan Surya Darmadi dari Singapura

Surya Darmadi dipastikan masih berstatus WNI. Karena itu, Kejaksaan Agung optimistis dapat dipulangkan ke Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan pemulangan tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi. Keberadaan Surya saat ini diketahui di Singapura.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, risalah perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia sudah ada. Hanya tinggal persetujuan resmi Singapura dan penetapan sebagai undang-undang.

“(Persetujuan) Itu kan lama, makanya kita mengedepankan upaya-upaya non-formal. Saya komunikasi dengan konsulat sana langkah apa yang bisa diambil. Engga menghambat juga, kebetulan insidentil kalau sudah jadi malah mempermudah. Karena ini komitmen bersama,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (2/8) malam.

Supardi menyebut, langkah tersebut tidak akan menghambat para penegak hukum di kemudian hari. Sebab, dengan begitu para tersangka maupun pelaku kejahatan lain tidak akan memiliki tempat bernaung yang aman.

Surya Darmadi diketahui masih berpaspor Indonesia alias sebagai warga negara Indonesia (WNI). Apabila ia mengganti kewarganegaraan sebagai penduduk Singapura, tidak akan membuat dia bisa kabur dari jeratan hukum di Indonesia.