sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Skenario kejaksaan pulangkan Surya Darmadi dari Singapura

Surya Darmadi dipastikan masih berstatus WNI. Karena itu, Kejaksaan Agung optimistis dapat dipulangkan ke Indonesia.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 03 Agst 2022 08:23 WIB
Skenario kejaksaan pulangkan Surya Darmadi dari Singapura

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan pemulangan tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi. Keberadaan Surya saat ini diketahui di Singapura.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, risalah perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia sudah ada. Hanya tinggal persetujuan resmi Singapura dan penetapan sebagai undang-undang.

“(Persetujuan) Itu kan lama, makanya kita mengedepankan upaya-upaya non-formal. Saya komunikasi dengan konsulat sana langkah apa yang bisa diambil. Engga menghambat juga, kebetulan insidentil kalau sudah jadi malah mempermudah. Karena ini komitmen bersama,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (2/8) malam.

Supardi menyebut, langkah tersebut tidak akan menghambat para penegak hukum di kemudian hari. Sebab, dengan begitu para tersangka maupun pelaku kejahatan lain tidak akan memiliki tempat bernaung yang aman.

Surya Darmadi diketahui masih berpaspor Indonesia alias sebagai warga negara Indonesia (WNI). Apabila ia mengganti kewarganegaraan sebagai penduduk Singapura, tidak akan membuat dia bisa kabur dari jeratan hukum di Indonesia.

“Dalam klausul di ekstradisi antara Singapura dan kita, sekalipun dia jadi warga negara sana, itu masing-masing akan berkomitmen untuk menyerahkan (buronan),” ujar Supardi.

Menurutnya, hal tersebut merupakan konsep resiprositas. Langkah yang diambil membuat kedua negara saling menguntungkan.

“Ketika ada hal yang sama (pemulangan buronan), kita berkewajiban untuk melakukan hal yang sama,” ucap Supardi.

Sponsored

Nilai kerugian dari kasus yang menjerat Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun, terbesar sepanjang sejarah. Secara detail, kerugian negara mencapai Rp10 triliun, sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp68 triliun.

Supardi mengatakan, perhitungan kerugian perekonomian itu dari beberapa pos yang tidak dibayar. Pos tersebut, seperti provisi sumber daya hutan atau PSDH, dana reboisasi, hingga nilai buah kelapa sawit sejak 2003.

Menurutnya, semua pos itu dinilai tidak berizin dan dianggap melawan hukum. Dengan begitu, hasil produksi dan uang yang berputar pada masa itu sebagai kerugian perekonomian negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid