Brigadir NP telah dinyatakan melanggar aturan disiplin anggota Polri, kena sanksi berat.
Brigadir NP dijatuhi hukuman sanksi pelanggaran disiplin terberat atas perbuatannya melakukan 'smackdown' terhadap seorang mahasiswa bernama Faris dalam demo di depan Kantor Bupati Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, sore ini dilakukan sidang disiplin terhadap Brigadir NP. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis,” ucap Shinto dalam keterangan resminya, Kamis (21/10).
Dijelaskan Shinto, sanksi yang diberikan mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberi teguran tertulis secara administrasi dengan akibat penundaan kenaikan pangkat, serta terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Sanksi itu diputuskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Menurut Shinto, sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang temannya. Juga Bidpropam Polda Banten, Kapolres Tangerang dan perwakilan Divisi Propam Polri.