Soal alokasi haji khusus tak sesuai UU, ini penjelasan Kemenag

Pemberian kuota haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ilustrasi suasana Makkah. Foto Pixabay

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembagian itu bersifat mandatory dan tidak ada ruang untuk bernegosiasi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan, pemberian kuota haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lewat penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. 

"Tahun ini, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj," jelas Hilman di Jakarta, Rabu (4/5). Indonesia tahun ini mendapat kuota haji sebesar 100.051 orang.

Menurut Hilman, penentuan kuota ini bersifat given dari Pemerintah Arab Saudi. Tidak ada ruang tawar-menawar karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," tegas Hilman.