sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal alokasi haji khusus tak sesuai UU, ini penjelasan Kemenag

Pemberian kuota haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bessam
Bessam Rabu, 04 Mei 2022 14:03 WIB
 Soal alokasi haji khusus tak sesuai UU, ini penjelasan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembagian itu bersifat mandatory dan tidak ada ruang untuk bernegosiasi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan, pemberian kuota haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lewat penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. 

"Tahun ini, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj," jelas Hilman di Jakarta, Rabu (4/5). Indonesia tahun ini mendapat kuota haji sebesar 100.051 orang.

Menurut Hilman, penentuan kuota ini bersifat given dari Pemerintah Arab Saudi. Tidak ada ruang tawar-menawar karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," tegas Hilman.

Dipersoalkan asosiasi

Pembagian kuota ini dipersoalkan asosiasi penyelenggara haji. Salah satunya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur mengatakan, jika merujuk UU, tahun ini alokasi haji khusus sejatinya 8.004 orang atau 8%. 

Kuota haji khusus tidak bisa dikesampingkan karena saat ini antreannya juga cukup panjang, sekitar 5 tahun. Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama 405/2022, kuota haji khusus tahun ini 7.226 orang, termasuk 526 petugas haji khusus.

Sponsored

"Tentu saja AMPHURI sangat menyayangkan hal ini," tutur Firman. 

Semestinya, kata Firman, Kemenag mengalokasikan kuota haji khusus sesuai dengan UU. Di tengah waktu yang semakin mepet, tidak banyak kesempatan untuk mengubah proporsi atau pembagian kuota haji reguler dan khusus itu. 

Dia menuturkan, Kemenag sebagai leading sector bisa mempersiapkan haji 2022 sebaik-baiknya. Firman mengatakan, asosiasi yang dirinya pimpin juga sudah membentuk tim haji AMPHURI untuk kelancaran dan kesuksesan haji 2022.

Dia juga berharap pengembalian dana setoran biaya haji khusus yang sebelumnya ditransfer jemaah ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa segera dilakukan. Dengan begitu, travel atau PIHK dapat segera melakukan kontrak dan pembayaran akomodasi dan transportasi haji khusus 2022.

Waktu mepet

Hilman Latief menjelaskan, saat pandemi penetapan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi baru diterbitkan pada pertengahan April. Dari sisi waktu, informasi kepastian kuota haji tahun ini sangat mepet. Karena biasanya pembahasan MoU sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya. 

Hilman menilai, Saudi mendasarkan penetapannya pada data persentase jemaah Indonesia tahun sebelumnya yang memang tidak persis 8%.

Kuota jamaah yang ditetapkan Saudi tahun ini juga lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR saat melakukan pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pertengahan April lalu.

"Namun kami tetap syukuri, tahun ini ada jemaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke Tanah Suci untuk ibadah haji," tutur Hilman.

Seiring waktu yang semakin mepet, Kemenag saat ini fokus kepada persiapan layanan untuk jemaah haji Indonesia di dalam dan luar negeri. 

"Komunikasi dan koordinasi dengan mitra kita di luar negeri terus berlanjut, baik dengan muassasah, syarikah maupun pemerintah di Saudi, sembari kita mematangkan persiapan layanan jemaah Indonesia," tegasnya.

"Semoga kondisi segera normal, sehingga tahun depan kuota haji juga kembali normal, baik reguler maupun haji khusus," tandas Hilman.

Berita Lainnya
×
tekid