Tertutup soal Covid-19, Pemerintah akan tempuh jalur hukum kepada Rizieq Shihab

Keputusan diambil dalam rapat Kemenko Polhukam bersama beberapa instansi terkait lainnya.

Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), berorasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID

Pemerintah bakal menempuh jalur hukum terhadap warganya yang menolak mengikuti penelusuran kontak erat (tracing) Covid-19, termasuk terhadap pendiri Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dan pengikutnya.

“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu, maka pemerintah menegaskan akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama,” ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat telekonferensi, Minggu (29/11).

Keputusan menghukum penghalang penelusuran kontak erat merupakan hasil rapat Kementarian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Penelusuran, terang Mahfud, merupakan upaya penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Hingga kini, Indonesia masih dilanda pandemi, maka partisipasi masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat perlu diterapkan.

Di sisi lain, warga harus bersedia diperiksa sebagai upaya penelusuran kontak erat. Kemudian, menjalani perawatan atau karantina jika terkonfirmasi terpapar Covid-19.