Soal kebocoran data SIM card, Kominfo minta pelaku ditindak

Seluruh pihak diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap data pribadi demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, meminta penyelenggara dan pengendali terkait data pribadi masyarakat untuk menjaga diri dari potensi serangan siber. Ini menyusul adanya dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon di Indonesia.

“Indonesia lagi banyak serangan dan kita harus bahu membahu, makanya hari kami mengundang Cyber Crime Polri juga agar pelaku (dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia) ini juga harus ditindak,” kata Semuel dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Dikatakan Semuel, perlu ada keseimbangan informasi yang beredar di masyarakat saat ini terkait insiden kebocoran data. Sebab, menurutnya, pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi seolah-olah dianggap sebagai pahlawan.

"Yang membocorkan juga perlu mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku, ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga,” ujar Semuel.

Semuel menuturkan, ada dua pelanggaran bagi pelaku kebocoran data pribadi. Adapun dua pelanggaran tersebut yakni pelanggaran administratif dan pidana. Ditegaskan Semuel, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.