Soal keputusan MK, Jokowi: Jangan saya yang berkomentar!

Jokowi menjelaskan, tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK karena khawatir bisa disalah mengerti.

Presiden Jokowi. Foto: YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan presiden dan wakil pesiden. Di mana, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Silakan ditanyakan kepada Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata dia dalam keterangan resminya yang dipantau online, Senin (16/10)

Dia menjelaskan, tidak ingin membeikan pendapat atas putusan MK karena khawatir bisa disalah mengerti. Di mana seolah-olah dirinya mencampuri kewenangan judikatif. 

Terkait dengan keputusan itu bakal memuluskan anaknya untuk mencalonkan diri sebagai cawapres, dia menegaskan, pasangan capres dan cawaspres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik. Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegas dia.