Soal penganiayaan tenaga medis, Polri: laporkan saja

Polri tak menampik kemungkinan terjadinya penganiayaan terhadap petugas medis saat menangani aksi 22 Mei.

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata kepada massa aksi 22 Mei di depan Gedung Bawaslu./ Antara Foto

Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi Imam Rulyawan menyayangkan tindakan oknum kepolisian, yang dinilai represif terhadap tim medis dan relawan kemanusiaan saat mengamankan aksi demonstrasi 22 Mei. Pernyataan Imam, terkait penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap tim medis dan pekerja kemanusiaan Dompet Dhuafa dalam aksi tersebut. 

Mereka mengaku dianiaya oknum polisi. Kendaraan yang mereka tumpangi dirusak, sementara beberapa relawan harus masuk ke rumah sakit karena dipukuli. Menurut Imam, peristiwa terssebut terjadi pada Kamis (23/5) pukul 00.15 WIB.

"Di sekitar Jl. Abdul Muis Jakarta Pusat, yang mengakibatkan tiga anggota tim kami mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSPAD, serta pengrusakan terhadap dua kendaraan kami," ujar Imam dalam keterangan resminya, Kamis (23/5).

Dompet Dhuafa meminta kepada Kepolisian dan TNI untuk memberikan perlindungan dan akses seluas-luasnya bagi tim kemanusiaan dan tim medis, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Apalagi relawan lembaga kemanusiaan yang hadir, bertugas untuk membantu semua pihak, baik pengunjuk rasa, aparat keamanan, maupun masyarakat luas.

"Sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan," ujar Imam.