Ombudsman: Penggusuran di Tamansari Bandung sebaiknya ditunda

Ada potensi maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam penggusuran di Tamansari.

Petugas mengoperasikan alat berat saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Antara Foto

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan penggusuran yang terjadi di kawasan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, sebaiknya ditunda. Pasalnya, secara prosedur seharusnya eksekusi lahan menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung sampai inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Ada peraturan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa substansinya itu kalau masih dalam proses hukum sebaiknya eksekusinya ditunda sampai proses hukumnya selesai. Sampai inkrah,” kata Ninik saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).

Karena eksekusi lahan sudah dilakukan, Ninik menilai, ada potensi maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Untuk itu, Ninik menyarankan masyarakat untuk melapor ke Ombudsman atau untuk masalah di luar administrasi bisa mengadu ke lembaga terkait.

Terpisah, Ketua Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arip Yogiawan, mengatakan tindakan Pemkot Bandung yang menggusur warga Tamansari merupakan sikap yang tidak menghargai proses pengadilan.

Terlebih, gugatan yang dilayangkan di PTUN berkaitan dengan proses pembangunannya. "Tapi, proses pembangunannya masih diuji di pengadilan, belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap. Itu yang kemudian menurut kami proses ini cacat secara hukum," ujar dia.