Soal TWK KPK, Ombudsman: Kami bekerja berdasarkan laporan

Ombudsman dinilai dapat mendalami ada atau tidaknya malaadministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Gedung Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Juli 2020. Google Maps/ikung forumproperti

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro, mengatakan, pihaknya bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana amanat undang-undang. Hal itu merespons permintaan ORI untuk turun tangan dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ORI berperan melalui laporan masyarakat dan upaya-upaya pencegahan. Untuk 'kasus KPK', kami tetap akan bekerja berdasarkan laporan," ujarnya saat dikonfirmasi Alinea, Selasa (18/5).

Johanes menambahkan, pihaknya bakal merespons jika ada masyarakat yang melapor soal TWK KPK kepada ORI. Menurutnya, telaah dan pemeriksaan akan dilakukan.

"Yang mungkin sudah diketahui publik, akan ada yang membawanya (polemik TWK) ke ORI. Tentu jika itu terjadi, sebagaimana laporan-laporan yang masuk, kami akan telaah dan periksa. Apabila itu menjadi kewenangan ORI, tentu akan kami tindaklanjuti," jelasnya.

Eks pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, sebelumnya berpendapat Ombudsman, punya peran dalam polemik TWK pegawai lembaga antirasuah. Menurutnya, ORI berperan mencari tahu apakah ada malaadminsitrasi atau tidak dalam proses asesmen tersebut.