Soal TWK, KPK segera pelajari temuan Ombudsman

"Sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," jelasnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Foto Humas KPK via Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan segera memperlajari hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia atau ORI mengenai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

KPK mengaku, menghormati hasil pemeriksaan ORI yang menemukan malaadministrasi pada prosedur dan proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/7).

Ali menyampaikan, lembaga antirasuah juga menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi atas Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Selain itu, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan diajukan oleh beberapa pihak.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK. Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN," ucap Ali.