sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal TWK, KPK segera pelajari temuan Ombudsman

"Sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," jelasnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Jul 2021 20:49 WIB
Soal TWK, KPK segera pelajari temuan Ombudsman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan segera memperlajari hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia atau ORI mengenai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

KPK mengaku, menghormati hasil pemeriksaan ORI yang menemukan malaadministrasi pada prosedur dan proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/7).

Ali menyampaikan, lembaga antirasuah juga menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi atas Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Selain itu, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan diajukan oleh beberapa pihak.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK. Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN," ucap Ali.

Menurutnya, KPK masih fokus untuk menyelenggarakan diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang diikuti 18 pegawai. Siang tadi apel keberangkatan untuk peserta diklat dilaksanakan. Mereka akan diklat di Universitas Pertahanan, Jawa Barat.

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," jelasnya.

Sebelumnya, ORI menemukan adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Demikian disampaikan Ketua ORI Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7). "Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan."

Sponsored

Salah satu temuannya, yaitu penyimpangan mengenai prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam alih status pegawai KPK. Pertama, terkait kontrak kerja dan nota kesepahaman antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ORI memperoleh temuan MoU pengadaan barang dan jasa KPK-BKN diteken pada 8 April 2021 dan kontrak pada 26 April 2021. "Namun di buat dengan tanggal mundur menjadi tanggal 27 Januari 2021," ujar Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng.

Oleh karena itu, Ombudsman berpendapat KPK-BKN melakukan penyimpangan prosedur. Selain back date, penyimpangan juga disimpulkan karena TWK pegawai KPK berlangsung pada 9 Maret 2021 atau sebelum MoU dan kontrak diteken.

"Bisa saja kemudian muncul alasan 'kan MoU ini akhirnya tidak dilaksanakan terkait pembiayaannya, karena pembiayaan tidak dari KPK, tapi dari BKN. Tapi jangan lupa isi dari dokumen ini tidak sekadar soal pembiayaan terkait pelaksanaan asesmen, tapi juga mekanisme dan kerangka kerja," jelas Robert.

"Bisa dibayangkan barangnya ditanda tangan di bulan April, back date ke Januari, kegiatannya dilaksanakan di bulan Maret. Ini adalah penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," sambungnya.

Berita Lainnya
×
tekid