Soal udara di Jakarta, Anies Baswedan digugat ke PN Jakpus

Gubernur DKI diminta mengendalikan pencemaran udara dengan melakukan program penghijauan kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat merayakan Persija Jakarta juara. Antara Foto

Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) resmi mendaftarkan gugatan intervensi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dasar pengajuan gugatan itu lantaran pemerintah daerah telah membuat kerugian bagi warga untuk mendapatkan hak terhadap kualitas udara yang bersih.

“Fakta berkesimpulan bahwa buruknya kualitas udara di Jakarta diakibatkan oleh tidak efektifnya secara baik kinerja pemerintah DKI Jakarta dalam menjalankan regulasi yang ada,” kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Karena itu, dia meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang terdaftar dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus. Lalu menyatakan Gubernur DKI Anies Baswedan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan atas pemenuhan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat di Jakarta.

Azas Tigor menjelaskan, pihaknya meminta kepada Gubernur Anies agar dapat melakukan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan program penghijauan kota DKI Jakarta. Serta dapat membangun sistem layanan angkutan umum massal yang terintegrasi secara baik guna mengurai kemacetan.

“Pemprov harus bisa membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi secara elektronik, membuat sarana transportasi umum yang ramah terhadap kaum disabilitas, pejalan kaki, dan pengguna sepeda,” kata dia.