Sofyan Basir bebas, KPK bakal banding 

KPK akan membuat analisis secara komprehensif terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bakal mengajukan kasasi atau banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus bebas bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir . 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sebelum mengajukan banding, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim. Pihak Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK akan membuat analisis yang komprehensif terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK. 

“Dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Alternatif upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu kasasi,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, (4/11).

Namun demikian, Febri menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan waktu untuk mengajukan banding atas putusan bebas kepada Sofyan Basir tersebut. 

"Tetapi apakah kasasinya akan segera dilakukan atau kapan dilakukan. Ada batas waktu pikir-pikir yang disediakan oleh undang-undang. Itu sebenarnya batas waktu atau ruang lingkup waktu JPU bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," tuturnya.