Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat

Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direksi PLN.

Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6)./AntaraFoto

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat dengan tiga terpidana kasus suap PLTU Riau-1.

"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Jaksa Lie menyebut, Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Padahal, eks Direktur Utama BRI itu telah mengetahui Johannes Budisutrisno Kotjo akan memberikan uang kepada dua politisi Partai Golkar itu.  Eni dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo secara bertahap sebesar Rp4,7 miliar. Disinyalir, uang tersebut untuk mempercepat proses kesepakatan proyek senilai US$900 juta atau setara Rp12,8 triliun.

Jaksa Lie menjelaskan, perkara itu bermula saat Johannes Kotjo melakukan kesepakatan dengan CHEC Ltd mengenai rencana pemberian fee sebagai agen proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1. Diperkirakan, nilai proyek tersebut sebesar US$900 juta dengan fee sebesar 2,5% atau sejumlah US$25 juta.