Sofyan Basir tak penuhi panggilan KPK terkait kasus PLTU Riau-1

Saat ini Sofyan Basir diperiksa Jaksa Agung sebagai saksi kasus Marine Vessel Power Plan.

Direktur Utama non aktif PT PLN, Sofyan Basir ketika menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto

Direktur Utama non aktif PT PLN, Sofyan Basir, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hal tersebut disampaikan Vice President Public Relations PT PLN (Persero), Dwi Suryo Abdullah.

Dwi menjelaskan, ketidakhadiran atasannya menjalani pemeriksaan KPK lantaran sedang memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengadaan tender Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN.

“Tentunya sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya untuk memenuhi undangan panggilan sebagai saksi dalam perkara Marine Vessel Power Plan," kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Dwi mengatakan, pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut merupakan kali kedua bagi Sofyan Basir. Sebelumnya, dalam pemanggilan pertama oleh Kejaksaan Agung, mantan Dirut Bank BRI itu juga tidak bisa memenuhinya.

"Karena ini merupakan panggilan kedua, beliau harus menghadiri di Kejaksaan Agung. Untuk itu terkait panggilan KPK, kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan," tutup Dwi.