SPDP Vanessa Khong dijadikan satu dengan Indra Kenz

Kejagung hanya menerima satu SPDP kasus penipuan Binomo.

Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanesa Khong. Dok Instagram @vanessakhongg.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz di kasus Binomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP dalam kasus Binomo hanya ada satu. Namun, bukan berarti tidak ada.

"SPDP digabungkan dengan punya Indra Kenz," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menentapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binomo. Dia ditetapkan tersangka karena turut serta menikmati uang hasil Binomo.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Vanessa Khong untuk menjalani pemeriksaan sebaai tersangka. Kendati demikian, tidak dipenuhi olehnya. Penyidik kemudian, mengancam akan menjemput paksa dirinya.