sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

SPDP Vanessa Khong dijadikan satu dengan Indra Kenz

Kejagung hanya menerima satu SPDP kasus penipuan Binomo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 14 Apr 2022 21:49 WIB
SPDP Vanessa Khong dijadikan satu dengan Indra Kenz

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz di kasus Binomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP dalam kasus Binomo hanya ada satu. Namun, bukan berarti tidak ada.

"SPDP digabungkan dengan punya Indra Kenz," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menentapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binomo. Dia ditetapkan tersangka karena turut serta menikmati uang hasil Binomo.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Vanessa Khong untuk menjalani pemeriksaan sebaai tersangka. Kendati demikian, tidak dipenuhi olehnya. Penyidik kemudian, mengancam akan menjemput paksa dirinya.  

Untuk diketahui, selain Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka Binomo. Mereka diduga ikut menyamarkan aset Indra Kenz.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Penyidik masih melakukan penelusuran aset dan penyidikan dalang dari server Binomo. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid