KPK fokus telusuri alur penerimaan uang Imam Nahrawi

KPK jadwalkan pemeriksaan dua pegawai Kemenpora dalami suap KONI.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) guna mengusut kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.

Pegawai yang diperiksa ialah seorang Staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F, dan Protokoler Menpora J. Bambang. Keduanya akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (1/10).

Dalam mengusut perkara itu, KPK memang tengah fokus menelusuri alur penerimaan uang suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi seperti: mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, dua orang staf khusus Kemenpora yakni, Zainul Munasichin dan Faisol Riza, serta seorang PNS Kemenpora M. Angga.

Diketahui, Imam Nahrawi diduga telah menerima puluhan miliar rupiah dalam dua kali penyerahan. Pada medio 2014 hingga 2018, KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong politokus PKB itu. Kedua, Imam terdeteksi telah menerima uang sebeaar Rp11,8 miliar dalam rentang wakti 2016 hingga 2018.