Status tersangka korupsi Pipa di Riau dibatalkan

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Riau tidak sah dan harus dibatalkan.

Polda Riau dinilai kurang terbuka dalam penanganan kasus korupsi pipa./Facebook

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membatalkan penetapan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM atas nama Harris Anggara alias Liong Tjai. Pembatalan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan.

"Hakim memerintahkan Polda Riau selaku termohon mencabut status tersangka pemohon," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Martin Ginting di Pekanbaru, Selasa.

Martin menjelaskan Harris yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron oleh Polda Riau itu mengajukan gugatan praperadilan baru-baru ini.

Dalam putusannya pekan lalu, hakim tunggal Mangapul menyatakan penetapan tersangka Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau tersebut tidak sah sehingga harus dibatalkan. Namun Martin tidak menyebutkan pertimbangan hakim membatalkan status tersangka tersebut.

Harris alias Liong Tjai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir. Selain Harris, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau turut menetapkan tiga tersanga lainnya yakni Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau terlebih dahulu.