STNK diblokir jika tak bayar denda tilang elektronik

Polda Metro Jaya memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika tidak membayar denda tilang elektronik.

Petugas Polda Metro Jaya mencatat 3.624 kendaraan terkena tilang elektronik di Jalan MH Thamrin dan persimpangan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat selama 24 hari (1-24 November 2018). / Antara Foto

Polda Metro Jaya memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika tidak membayar denda tilang elektronik.

Ribuan kendaraan pelat hitam dan kuning terkena tilang elektronik hanya dalam kurun waktu 24 hari di DKI Jakarta.

Petugas Polda Metro Jaya mencatat 3.624 kendaraan terkena tilang elektronik di Jalan MH Thamrin dan persimpangan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat selama 24 hari (1-24 November 2018).

"Dari total 3.624 kendaraan terjadi pelanggaran maka 1.156 kasus di Bundaran Patung Kuda dan 2.468 kasus di perempatan Sarinah Jalan MH Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Selasa (27/11).

Kombes Yusuf merinci 2.777 kendaraan pribadi pelat hitam yang melanggar, 639 kendaraan pelat kuning, 60 kendaraan pelat merah, 69 kendaraan pelat luar DKI Jakarta, 53 mobil dinas TNI dan Polri, dan 16 mobil kedutaan.