Usut suap alih fungsi hutan, KPK panggil eks ketua Gapki Riau

Eks Ketua Gapki Riau Hinsatopa Simatupang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil eks Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Hinsatopa Simatupang, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/2).

Selain Hinsatopa, penyidik juga memanggil Manager Legal Duta Palma Group kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Surya Darmadi.

Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta, pada 29 April 2019. Namun meski sudah menyandang status tersangka, KPK hingga saat ini belum menahan Surya.

Praktik lancung para tersangka bermula saat Surya dan Suheri mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun selaku Gubernu Riau saat itu.