Suap bansos, KPK akan periksa 2 saksi

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa Komisaris CV Moun Cino, Muhajir Abdul Rahman. Bersama pihak swasta, Dita, dia hendak digali keterangannya terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (8/3).

Dalam perkara ini, Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta terduga pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

Dua pihak yang diduga menyuap telah menjadi terdakwa. Ardian didakwa menyuap Juliari dan PPK Adi serta Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. Pemberian itu diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Sementara Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Duit sogokan diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.