sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK akan periksa 2 saksi

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Mar 2021 14:10 WIB
Suap bansos, KPK akan periksa 2 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa Komisaris CV Moun Cino, Muhajir Abdul Rahman. Bersama pihak swasta, Dita, dia hendak digali keterangannya terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (8/3).

Dalam perkara ini, Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta terduga pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

Dua pihak yang diduga menyuap telah menjadi terdakwa. Ardian didakwa menyuap Juliari dan PPK Adi serta Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. Pemberian itu diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Sponsored

Sementara Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Duit sogokan diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Juliari, Adi, dan Matheus, masih proses penyidikan. Terduga penerima, Matheus dan Adi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid