Suap bansos, KPK panggil Ketua Komisi VIII Yandri Susanto

Yandri Susanto dipanggil untuk pemberkasan tersangka  sekaligus bekas PPK, Matheus Joko Santoso (MJS).

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/3). Dia dipanggil untuk pemberkasan tersangka perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial Jabodetabek 2020 sekaligus bekas pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS).

Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," demikian Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan.

Dalam kesempatan yang sama, Sahat Simanungkalit selaku notaris dan pihak swasta, Prospelany, sedianya juga hendak diperiksa penyidik lembaga antisuap. Keduanya akan dimintai keterangan untuk Matheus.

Diketahui, komisi antisuap menetapkan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Dia dan mantan PPK Adi Wahyono serta Matheus diterka menerima beselan dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke. 

Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.