Suap bansos, KPK panggil Komisaris PT RPI Daning Saraswati

Dalam kasus ini, PT RPI diterka milik Matheus. Perusahaan itu ikut pengadaan bansos atas persetujuan tersangka PPK lainnya, Adi Wahyono.

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati. Dia dipanggil untuk kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen atau PPK)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/3).

Dalam kasus ini, PT RPI diterka milik Matheus. Perusahaan itu diduga ikut proyek pengadaan bansos atas persetujuan tersangka PPK lainnya, Adi Wahyono.

Adapun dua terduga penyuap dalam kasus ini telah berstatus terdakwa. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian duit tersebut, diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.