Gratifikasi di BTN, Kejagung memburu direksi PT Titanium Property

Direksi PT Titanium Property diduga mengajukan kredit saat menjabat pada 2012-2019 senilai Rp160 miliar.

Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN). Foto Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu direksi PT Titanium Property yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, direksi PT Titanium Property diduga mengajukan kredit saat menjabat pada 2012-2019 senilai Rp160 miliar.

Meski belum ditetapkan tersangka, direksi PT Titanium Property telah dicegah bepergian ke luar negeri. Ia dicegah untuk waktu tiga bulan ke depan.

"Sudah dicekal tiga bulan. Jadi ini proses selama beliau menjabat dari 2012-2019. Kami lagi tracking pemberian gratifikasi fasilitas kredit," ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10) malam.

Selain itu, penyidik juga mencekal menantu dari tersangka mantan Direktur Utama H Maryono bernama Wibi. Ia berperan menampung uang yang ditransfer tersangka Direktur Utama PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar senilai Rp2,257 miliar dan dari direksi PT Titanium Properti senilai Rp870 juta.