Suap di Indramayu, KPK dalami upaya legislator urus banprov

Dua saksi yang dipanggil mangkir tanpa keterangan.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Google Maps/Mafrio

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses mengurus bantuan provinsi Jawa Barat (banprov Jabar). Ini terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019 yang menjerat anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Penyelisikan dilakukan lewat empat saksi untuk berkas tersangka Abdul. Saksi yang dimaksud, mantan Kepala Bappeda Santoso; Anggota DPRD Jabar 2019-2024, Phinera Wijaya dan Cucu Sugyati; serta eks Kabid Pengembangan SDA Dinas PUPR Indramayu 2017-2020, Kafidun.

"Para saksi digali pengetahuannya terkait upaya-upaya tertentu dari para anggota DPRD Jabar dalam mengurus anggaran banprov," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/1).

Kendati demikian, dirinya mengatakan, dua saksi mangkir dan tanpa keterangan. Mereka adalah Anggota DPRD Jabar 2019-2024, Ade Barkah Surahman; dan bekas Anggota DPRD Jabar 2014-2019, Imas Noerani.

"KPK mengimbau untuk kooperatif menghadiri panggilan patut yang dikirimkan oleh penyidik KPK," katanya.